ISSN 2746-3737 (Online)
ISSN 2089-9599 (Cetak)

Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Integritas Penelitian (Allegation of Research Misconduct)
Jurnal Kesehatan Abdurahman berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas dalam penerbitan ilmiah. Setiap dugaan pelanggaran integritas penelitian ditanggapi secara serius dan ditangani secara adil, rahasia, serta sesuai dengan prinsip-prinsip etika publikasi yang berlaku.
A. Ruang Lingkup Pelanggaran Integritas Penelitian (Scope of Research Misconduct)
Pelanggaran integritas penelitian mencakup tindakan yang merusak integritas, keandalan, atau orisinalitas penelitian dan publikasi ilmiah dalam Jurnal Kesehatan Abdurahman. Bentuk pelanggaran tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
Kesalahan yang tidak disengaja, perbedaan interpretasi ilmiah, atau perbedaan pendapat metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan tidak secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran integritas penelitian. Setiap dugaan pelanggaran akan dinilai berdasarkan bukti dan kondisi yang tersedia.
B. Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Reporting Allegations)
Setiap individu yang memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mencurigai adanya pelanggaran integritas penelitian dalam naskah yang diajukan atau artikel yang telah diterbitkan oleh Jurnal Kesehatan Abdurahman dapat melaporkan permasalahan tersebut kepada tim editorial.
Laporan sebaiknya memuat informasi yang relevan dan selengkap mungkin, antara lain:
Jurnal Kesehatan Abdurahman mendorong penyampaian laporan yang dilakukan dengan iktikad baik dan tidak menoleransi tindakan yang secara sengaja bertujuan mengajukan tuduhan palsu atau berniat buruk terhadap penulis, mitra bestari, editor, maupun peneliti lainnya.
C. Penilaian Awal (Preliminary Assessment)
Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, editor atau perwakilan editorial yang ditunjuk akan melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah permasalahan tersebut termasuk dalam kewenangan Jurnal Kesehatan Abdurahman dan apakah informasi yang tersedia cukup untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Penilaian awal dapat mencakup pemeriksaan terhadap naskah yang diajukan, artikel yang telah diterbitkan, data penelitian, laporan tingkat kemiripan, gambar, sitasi, pernyataan penulis, serta bukti relevan lainnya.
Apabila dugaan pelanggaran berada di luar kewenangan Jurnal Kesehatan Abdurahman atau tidak didukung oleh informasi yang memadai, jurnal dapat meminta klarifikasi tambahan atau menutup penanganan laporan dengan memberikan penjelasan yang sesuai.
D. Prosedur Investigasi (Investigation Procedure)
Apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Jurnal Kesehatan Abdurahman akan melakukan penilaian secara adil dan tidak memihak.
Bergantung pada sifat dan tingkat keseriusan permasalahan, prosedur pemeriksaan dapat mencakup:
Investigasi yang dilakukan oleh Jurnal Kesehatan Abdurahman bertujuan untuk menentukan tindakan editorial yang tepat. Proses tersebut tidak menggantikan investigasi formal oleh institusi yang berwenang apabila investigasi tersebut diperlukan.
E. Kerahasiaan dan Perlakuan yang Adil (Confidentiality and Fair Treatment)
Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara rahasia sejauh memungkinkan dan sesuai dengan prinsip investigasi yang adil. Informasi hanya akan dibagikan kepada individu atau organisasi yang memerlukannya untuk menilai atau menyelesaikan permasalahan, dengan tetap memperhatikan kewajiban hukum dan etika yang berlaku.
Jurnal Kesehatan Abdurahman akan berupaya melindungi hak dan reputasi pelapor maupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Suatu dugaan tidak akan dianggap sebagai bukti terjadinya pelanggaran, dan tidak akan ditetapkan kesimpulan yang merugikan pihak tertentu tanpa penilaian yang memadai terhadap bukti yang tersedia.
Jurnal Kesehatan Abdurahman tidak memperbolehkan tindakan pembalasan terhadap individu yang menyampaikan kekhawatiran secara tulus dan dengan iktikad baik atau yang bekerja sama dalam proses investigasi.
F. Tindakan dan Keputusan Editorial (Editorial Actions and Outcomes)
Berdasarkan sifat, tingkat keseriusan, dan hasil investigasi, Jurnal Kesehatan Abdurahman dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut:
Tindakan editorial akan dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan bertujuan melindungi integritas rekam jejak publikasi ilmiah.
Penarikan artikel, penerbitan koreksi, dan pernyataan keprihatinan akan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Jurnal Kesehatan Abdurahman yang relevan.
G. Tanggung Jawab Penulis, Mitra Bestari, dan Editor (Responsibilities of Authors, Reviewers, and Editors)
Editor wajib menilai setiap dugaan pelanggaran secara objektif, mengelola konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan yang sesuai, serta mengambil langkah-langkah yang wajar untuk melindungi integritas proses publikasi.
H. Pengajuan Banding dan Informasi Lebih Lanjut (Appeals and Further Information)
Individu yang tidak menyetujui keputusan editorial yang dihasilkan dari penanganan dugaan pelanggaran dapat mengajukan banding disertai alasan yang jelas kepada tim editorial, dengan melampirkan bukti atau klarifikasi yang relevan.
Pengajuan banding akan ditinjau oleh editor atau pihak yang ditunjuk secara tepat dan tidak memiliki konflik kepentingan langsung terhadap permasalahan tersebut. Jurnal Kesehatan Abdurahman dapat meminta pertimbangan dari pihak independen apabila diperlukan.
Jurnal Kesehatan Abdurahman dapat meneruskan permasalahan yang belum terselesaikan kepada institusi penelitian terkait atau badan berwenang lainnya apabila diperlukan investigasi formal.
I. Kebijakan dan Kerangka Etika (Policy and Ethical Framework)
Jurnal Kesehatan Abdurahman menangani dugaan pelanggaran integritas penelitian sesuai dengan kebijakan etika publikasi yang berlaku serta prinsip dan pedoman yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE).
ISSN 2746-3737 (Online)
ISSN 2089-9599 (Cetak)


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Disclaimer: Articles on Jurnal Kesehatan Abdurahman: Jurnal Penelitian STIKES Abdurahman Palembang have been previewed and authenticated by the Authors before sending for the publication. The Journal, Chief Editor and the editorial board are not entitled or liable to either justify or responsible for inaccurate and misleading data if any. It is the sole responsibility of the Author concerned.
Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat (LPPM) Office:
Jl. Sukajaya No.7, Rt/Rw 005/001 Km.5,5 Suka Bangun, Kec. Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151.
WA Kepala LPPM: 081373480018 Fax. (0711) 5611015
Email: lppmstikesabdurahman@gmail.com